Pemdes Renah Kayu Embun Gelarkan Seminar Lembaga Adat

  • Dec 17, 2023
  • JNR

RENAH KAYU EMBUN - Pemerintah Desa Renah Kayu Embun bersama Lembaga Adat menggelar Seminar Lembaga Adat dengan tujuan untuk Penguatan Hukum Adat, Rabu, (16/12/2023) di Aula Kantor Desa Renah Kayu Embun.

 

Seminar tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Renah Kayu Embun , Antorudin, S.Sos, MM.

 

Turut hadir dalam seminar tersebut Ketua Lembaga Kecamatan Kumun Debai, Rafli Dpt, Narasumber yaitu Sesepuh Pemangku we Lembaga Adat Kecamatan Kumun Debai H. Amirudin Dpt, BPD, tokoh adat, tokoh ulama, tokoh cendikiawan, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat.

 

Seminar yang bertajuk Penguatan Hukum Adat dan Kelembagaan Adat dalam Penyelesaian Masalah Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif itu menghadirkan narasumber Ketua Lembaga Adat Kecamatan Kumun Debai, Rafli Dpt, dan H. Amirudin Dpt.

 

Seminar Lembaga Adat ini bertujuan memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat terkait proses penyelesaian masalah dengan restorasi justice.

 

"Seminar ini kita gelar bertujuan memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat terkait proses penyelesaian masalah dengan restorasi justice," ungkap Kades Renah Kayu Embun, Antorudin, S.Sos, MM, Rabu (16/12/2023).

 

Menurut Rafli Dpt, seminar tersebut melibatkan pemerintah desa, lembaga adat, BPD, dan tokoh masyarakat dengan tujuan memperluas pemahaman terkait restorasi justice dan menyampaikannya lebih lanjut kepada masyarakat di Renah Kayu Embun.

 

Dengan demikian, restorasi justice dapat menjadi ideologi yang berkembang di tengah masyarakat sehingga proses penyelesaian masalah di masyarakat nantinya dapat diselesaikan secara damai sesuai aturan adat yang berlaku.

 

Meskipun demikian, jelas Rafli Dpt, tidak semua masalah harus diselesaikan dengan restorasi justice.

 

Untuk masalah yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, penanganannya diutamakan menggunakan pendekatan restorasi justice dengan mengacu pada hukum adat yang berlaku.

 

Sementara, masalah-masalah kriminal seperti perkara yang menyangkut nyawa, kesusilaan, trafficking dan perkara-perkara besar lain yang dampak hukumnya besar tentu harus dibawa ke ranah hukum.

 

"Pendekatan restorasi justice dapat diterapkan dalam masalah ringan dengan syarat semua yang terlibat sudah saling memaafkan, sudah ada perdamaian dan ganti rugi,"pungkasnya.***